Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Universitas Islam Internasional Indonesia yang selanjutnya disingkat JDIH UIII adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum yang berkaitan dengan bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Islam Internasional Indonesia secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan secara lengkap, mudah, cepat, dan akurat. JDIH UIII merupakan sistem yang dibangun untuk melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Sekretaris Universitas melalui Direktorat Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum Universitas Islam Internasional Indonesia dalam melaksanakan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan, Standar Operasional Prosedur (SOP), keputusan, serta produk hukum lainnya, khususnya yang berkaitan dengan amanat yang diberikan kepada UIII.
Landasan hukum yang menjadi latar belakang pembentukan JDIH UIII dapat diuraikan sebagai berikut:
Maksud dan tujuan dari pembentukan JDIH UIII dapat diuraikan sebagai berikut: