About Us

TENTANG JDIH UIII

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Universitas Islam Internasional Indonesia yang selanjutnya disingkat JDIH UIII adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum yang berkaitan dengan bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Islam Internasional Indonesia secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan secara lengkap, mudah, cepat, dan akurat. JDIH UIII merupakan sistem yang dibangun untuk melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Sekretaris Universitas melalui Direktorat Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum Universitas Islam Internasional Indonesia dalam melaksanakan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan, Standar Operasional Prosedur (SOP), keputusan, serta produk hukum lainnya, khususnya yang berkaitan dengan amanat yang diberikan kepada UIII.


DASAR HUKUM

Landasan hukum yang menjadi latar belakang pembentukan JDIH UIII dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional.
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia.
  4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia.


MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan dari pembentukan JDIH UIII dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang terpadu dan terintegrasi di lingkungan Universitas Islam Internasional Indonesia.
  2. Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang lengkap dan akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah.
  3. memberikan kemudahan akses kepada pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, civitas akademik Universitas Islam Internasional Indonesia, dan masyarakat pada umumnya untuk mendapatkan informasi peraturan, Standar Operasional Prosedur (SOP), keputusan, serta produk hukum lainnya.